Profil Lembaga
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang dibentuk berdasarkan Perda No.14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, dengan jumlah pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebanyak 83 orang terdiri dari 35 PNS dan 48 NON PNS. Sementara tugas pokok dan fungsi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang tertuang dalam Peraturan Bupati No.70 Tahun 2021 yang diuraikan dari setiap Bidang adalah sebagai berikut :